apa itu judi onlineSesuai dengan namanya judi on merupakan jenis perjudian yang dilakukan melalui internet dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Kemudian, ketentuanPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat menyebut perputaran uang judi on selama triwulan pertama 2025 sebesar Rp600