detik11Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah naik menjadi 11 persen, berlaku mulai 1 April 2022. Kebijakan baru itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021Jakarta - . Peristiwa 911 dikenang sebagai tragedi serangan terorisme di Amerika Serikat. Kala itu, sekumpulan teroris meruntuhkan menara kembar World Trade Center (WTC) di New York