garuda 188Pengadilan Federal Australia telah memerintahkan maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) untuk membayar denda AU$ 19 juta (RpSebanyak 188 WNI tengah dievakuasi dari kapal pesiar World Dream di Hong Kong, menggunakan kapal rumah sakit TNI AL, KRI Dr Soeharso