mega bandarMedia Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJ K) telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Gadai Mega Bandar berdasarkanSesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Mega Bandar diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (ta puluh) hari kerja sejak