menangKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengatakan, kotak kosong dinyatakan menang jika perolehan pasangan calon tunggal kurang dari 50 persen.Hasilnya, DPR dan KPU menyepakati, bila kotak kosong menang dalam pilkada 2025, daerah tersebut akan kembali menggelar pilkada pada 2025.