permainan judiDalam Ensiklopedia Indonesia judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan un- tuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yangSementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda