Daftar Login

5 Tahapan Urus Perceraian Tanpa Kuasa di Pengadilan Agama

5 Tahapan Urus Perceraian Tanpa Kuasa di Pengadilan Agama

sidang perceraianSecara umum, perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilanProses perceraian melibatkan beberapa tahapan sidang yang harus dilalui oleh para pihak yang ingin mengakhiri perkawinan mereka secara resmi. Setiap tahapan memiliki fungsi dan tujuan tertentu, mulai dari

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas