situs judi onlineJAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan membeberkan modus baru judi on (judo). Menurut OJK, layanan penukaran uang asingvaluta asing (valas) hingga transaksi ekspor impor fiktif menjadi modusJAKARTA, – Kementerian Komunikasi dan Dital (Komdi) telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten terkait judi on yang tersebar di berbagai platform