tesen uang kertasBank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi (TE) 1979, 1980, dan 1982 dapat menukarkannya di Kantor PusatUang kertas yang ditarik dari peredaran dihancurkan dengan metode racik hingga tak lagi dikenali sebagai rupiah. Proses ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun